oke sekarang saya akan posting tentang pelajaran kelas 7 yang mungkin bermanfaat untuk kalian semua , oke langsung saya cekidott :D ahaha
BAB 1 PERALATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
Terlekomunikasi
adalah media kunci yang digunakan untuk mengirimkan informasi ke tempat yang
jauh dengan lebih cepat dah efisien.
A.Peralatan
Telekomunikasi Zaman Dahulu
Peralatan telekomunikasi sudah ada
sejak zaman dahulu kala. Seiring dengan berjalannya waktu komunikasi mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Peralatan komunikasi zaman dahulu diantaranta
sebagai berikut :
1.
Papyrus : Merupakan kertas yang terbuat
dari daun tumbuhan papyrys yang digunakan untuk menulis.
2.
Bereguh : Merupakan alat komunikasi yang terbuat dari tanduk kerbau
yang digunakan dengan cara ditiup.
3.
Kulkul : Merupakan alat komunikasi yang
berbentuk seperti kentongan yang terbuat dari kayu yang berongga yang digunakan
dengan cara dipukul
B. Peralatan Telekomunikasi Zaman
Modern
Peralatan telekomunikasi pada
zaman modern bertujuan untuk mempermudah manusia dalam berkomunikasi . Adapun peralatan telekomunikasi pada zaman
modern di bagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
1.Peralatan teknologi informasi
Adalah
seperangkat alat yang membantu bekerja dengan informasi dan melakukan
tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi, adapun peralatan
teknologi informasi adalah computer adalah mesin
serbaguna yang dapat dikontrol oleh program, digunakan untuk mengolah data
menjadi informasi.
2.peralatan teknologi komunikasi
Peralatan
teknologi komunikasi berhubungan dengan komunikasi jarak jauh. Peralatan
teknologi meliputi surat kabar , radio, telepon , televise , dan sebagainya :
a.Surat kabar
adalah
alat tekonologi komunikasi satu arah, yang hanya dapat dibaca
b.Radio
b.Radio
.adalah
alat teknologi komunikasi satu arah, yang hanya dapat didengar
c..Telepon
c..Telepon
adalah alat komunikasi dua arah, dapat
bergantian komunikasi
d..Televisi
d..Televisi
adalah
alat teknologi komunikasi satu arah,
yang hanya dapat di dengar dan dilihat
BAB 4 DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Penggaruh positif dan negatif yang
bias muncul dari computer tentu saja tegantung dari pemanfaatannya. Bila
anak-anak dibiarkan menggunkan computer secera sembarang tentu akan menyebabkan
dampak yang negatif dan sebaliknya jika anak menggunakan computer dengan bijak
anak akan mendapatkan dampak yang positif. Beriku dampak negative teknologi informasi
dan komunikasi.
1. Cybercrime : adalah kejahantan atau tindakana yang melawan hokum yang
dilakukan oleh seseorang dengan mengguanakan sarana computer
2. Hacking :adalah usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengekploitasi stau mencari kelemahan system jaringan
3. Cracking : usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan
maksud mencari, mengubah atau menghacurkan file atau data yang disimpan dalam
computer pada suatu jaringan
Selain dampak negative , adapun
cirri-cirinya sebagai berikut :
a.kejahatan dilakukan lintas Negara
b. biasanya menggunakan perangkat
teknologi informasi dan komunikasi
c. pelaku kejahatan biasanya
memiliki keahlian dibidang internet dan computer
d.kerugian lebih besar yang
ditimbulkan dari kejahatan biasa.
Oleh karena itu gunakan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berbuat baik bukan malah digunakan untuk hal
yang negative.
B. penanggulangan dampak negative teknologi informasi dan
komunikasi
Setelah
adanya kejatan dunia maya maka pemerintah membentuk salah satu sebuah
perlidungan yaitu , adanya Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang informasi
dak Transaksi Elektronik.
1.Kode Etik Penggunaan Komputer
a. Jangan menggunakan computer untik melukai
b. Jangan menggunakan kinerja
computer yang digunakan orang lain.
c. Jangan memata-matai data orang
lain
d. Jangan menggunakan Komputer untuk
mencuri
e. Jangan menyalahgunakan keahlian
orang lain.
2. Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang hac cipta diindonesia diatur dalam
Undang-undang no. 19 tahun 2002 yang berbunyi sebagai berikut :
Menimbang:
|
a.
bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan
pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.
bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta
yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah
dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
|
Mengingat:
|
1.
Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang
undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|